Tanggal: 21 Sep 2026
Kategori: Editorial
Post dari: Admin
๐๐ฆ๐ต๐ช๐ฌ๐ข ๐ฅ๐ช๐จ๐ช๐ต๐ข๐ญ๐ช๐ด๐ข๐ด๐ช ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐ซ๐ข๐ฅ๐ช ๐ฃ๐ข๐จ๐ช๐ข๐ฏ ๐ฅ๐ข๐ณ๐ช ๐ฑ๐ฆ๐ฎ๐ฃ๐ฆ๐ณ๐ฅ๐ข๐บ๐ข๐ข๐ฏ ๐ฅ๐ฆ๐ด๐ข, ๐ถ๐ฌ๐ถ๐ณ๐ข๐ฏ ๐ฌ๐ฆ๐ฃ๐ฆ๐ณ๐ฉ๐ข๐ด๐ช๐ญ๐ข๐ฏ๐ฏ๐บ๐ข ๐ฃ๐ถ๐ฌ๐ข๐ฏ ๐ฉ๐ข๐ฏ๐บ๐ข ๐ข๐ฑ๐ข๐ฌ๐ข๐ฉ ๐ฅ๐ฆ๐ด๐ข ๐ฎ๐ฆ๐ฎ๐ช๐ญ๐ช๐ฌ๐ช ๐ฑ๐ญ๐ข๐ต๐ง๐ฐ๐ณ๐ฎ, ๐ต๐ฆ๐ต๐ข๐ฑ๐ช ๐ข๐ฑ๐ข๐ฌ๐ข๐ฉ ๐ฅ๐ฆ๐ด๐ข ๐ฎ๐ข๐ฎ๐ฑ๐ถ ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ถ๐ข๐ด๐ข๐ช, ๐ฎ๐ฆ๐ฏ๐จ๐ฉ๐ช๐ฅ๐ถ๐ฑ๐ฌ๐ข๐ฏ, ๐ฅ๐ข๐ฏ ๐ฎ๐ฆ๐ฎ๐ฑ๐ฆ๐ณ๐ต๐ข๐ฉ๐ข๐ฏ๐ฌ๐ข๐ฏ๐ฏ๐บ๐ข.
Oleh: Redaksi DESA SMART
Ada satu pertanyaan sederhana yang layak diajukan ketika membicarakan Program Desa Berdaya NTB:
Apakah sebuah desa benar-benar menjadi berdaya hanya karena sudah memiliki platform digital, sistem informasi, dan berbagai program pendampingan?
Pertanyaan ini penting karena istilah berdaya sesungguhnya jauh lebih besar daripada sekadar terhubung secara digital.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menetapkan Peraturan Gubernur NTB Nomor 23 Tahun 2025 tentang Desa Berdaya sebagai salah satu landasan program. Regulasi tersebut menetapkan Desa Berdaya melalui dua pendekatan, yakni Desa Berdaya Transformatif dan Desa Berdaya Tematik, dengan tujuan antara lain mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat desa serta mempercepat kemandirian ekonomi masyarakat desa dan kelurahan. Regulasi itu juga ditempatkan dalam kerangka RPJMD NTB 2025โ2029.
Artinya, Desa Berdaya sejak awal memang tidak dirancang semata-mata sebagai proyek pembuatan website desa.
Di dalam implementasinya, Sistem Informasi Desa (SID) kemudian ditempatkan sebagai salah satu fondasi penting. Bappeda NTB menjelaskan bahwa SID diarahkan untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sekaligus menyediakan informasi mengenai program, kegiatan, perkembangan, hingga penerima manfaat kepada masyarakat.
Secara konsep, arah ini menarik.
Tetapi justru di sinilah pertanyaan yang lebih mendasar dimulai.
๐ฃ๐๐๐ง๐๐ข๐ฅ๐ ๐๐จ๐๐๐ก ๐ฆ๐๐ ๐ ๐๐๐ก๐๐๐ก ๐ฃ๐๐ ๐๐๐ฅ๐๐๐ฌ๐๐๐ก
Membangun platform relatif mudah.
Yang jauh lebih sulit adalah membuat desa mampu menggunakannya secara mandiri, memperbarui datanya, mengembangkan layanannya, menjaga keamanannya, membaca data untuk mengambil keputusan, dan memastikan sistem tersebut tetap hidup ketika pendampingan berakhir.
Karena itu, keberadaan website atau SID seharusnya tidak langsung dianggap sebagai bukti bahwa sebuah desa sudah berdaya.
Data evaluasi yang dipublikasikan Bappeda NTB pada September 2025 bahkan menunjukkan persoalan yang sangat menarik: dari 106 desa yang telah dipantau, 45 desa disebut telah mengimplementasikan SID secara aktif, 47 desa memiliki SID tetapi tidak diperbarui, dan 5 desa belum memilikinya. Angka-angka yang dipublikasikan tersebut sendiri belum menjumlahkan seluruh 106 desa, sehingga data itu perlu dibaca secara hati-hati dan tidak dianggap sebagai distribusi lengkap seluruh desa yang dipantau.
Namun ada satu pesan penting yang tetap dapat dibaca dari data tersebut:
memiliki sistem belum tentu sama dengan mampu menghidupkan sistem.
Di sinilah ukuran keberdayaan digital desa seharusnya mulai diperluas.
Bukan hanya:
โApakah desa memiliki website?โ
Tetapi:
โSiapa yang mengelolanya?โ
โSiapa yang memiliki kendali terhadap data?โ
โSeberapa bebas desa mengembangkan sistem sesuai kebutuhannya?โ
โApakah perangkat desa memiliki kapasitas untuk memperbaruinya?โ
Dan yang paling penting:
โApakah sistem tersebut tetap berjalan ketika program pendampingan selesai?โ
๐๐๐ฆ๐ ๐๐๐ฆ๐ ๐๐๐๐๐ง๐๐, ๐ง๐๐ง๐๐ฃ๐ ๐๐๐๐จ๐ ๐ง๐๐ก๐ง๐จ ๐๐๐ฅ๐๐๐ฌ๐
Inilah perbedaan antara digitalisasi desa dan pemberdayaan digital desa.
Digitalisasi dapat menghasilkan perangkat, aplikasi, website, dashboard, dan basis data.
Pemberdayaan harus menghasilkan kemampuan.
Sebuah desa dapat memiliki website yang tampil menarik, tetapi apabila seluruh perubahan konten harus menunggu pihak lain, kemampuan pengelolaannya terbatas, data tidak diperbarui, atau desa tidak memiliki ruang yang cukup untuk mengembangkan sistem sesuai kebutuhan lokal, maka teknologi tersebut belum sepenuhnya menjadi kekuatan desa.
Ini bukan berarti platform tersebut tidak berguna.
Sebaliknya, platform dapat menjadi infrastruktur penting untuk membuka akses informasi, memperbaiki administrasi, membangun transparansi, dan menyediakan basis data pembangunan.
Tetapi teknologi hanyalah alat.
Yang menentukan keberdayaan adalah kapasitas manusia dan kelembagaan yang berada di belakang alat tersebut.
๐ฃ๐๐ฅ๐ฆ๐ข๐๐๐๐ก ๐ฆ๐๐๐๐ก๐๐ฅ๐ก๐ฌ๐ ๐๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐จ๐๐ฆ๐๐๐ก ๐จ๐ก๐ง๐จ๐ ๐ ๐๐ก๐๐๐๐ข๐๐
Ketika sebuah sistem informasi ditempatkan di desa, pertanyaan tentang teknologi pada akhirnya akan bertemu dengan pertanyaan tentang kewenangan.
Sejauh mana desa dapat menentukan isi, mengelola data, memperbaiki informasi, mengembangkan layanan, dan menggunakan data tersebut untuk menentukan kebijakan pembangunan?
Semakin besar kemampuan desa mengelola sistemnya sendiri, semakin besar pula peluang teknologi menjadi instrumen pemberdayaan.
Sebaliknya, apabila desa hanya menjadi pengguna akhir dari sebuah sistem yang desain, pengembangan, dan keputusan utamanya berada di luar desa, maka perlu dipastikan apakah desa sedang diberdayakan atau sekadar didigitalisasi.
Ini bukan tuduhan terhadap desain program tertentu.
Ini adalah pertanyaan tata kelola yang justru penting diajukan sejak awal agar tujuan pemberdayaan tidak berhenti pada indikator kepemilikan platform.
๐ข๐ฃ๐๐ก ๐ฆ๐ข๐จ๐ฅ๐๐ ๐๐จ๐๐๐ก ๐๐จ๐ง๐ข๐ ๐๐ง๐๐ฆ ๐ ๐๐ก๐๐๐๐ ๐ข๐ง๐ข๐ก๐ข๐
Bappeda NTB menjelaskan bahwa SID dipilih antara lain karena bersifat open source serta relatif mudah diakses dan digunakan oleh desa.
Ini merupakan fondasi yang penting.
Namun open source juga tidak otomatis berarti seluruh desa memiliki kapasitas untuk menguasai teknologi tersebut.
Keterbukaan kode berbeda dengan kemampuan mengelola sistem.
Desa tetap membutuhkan operator yang terampil, tata kelola data, dokumentasi, dukungan teknis, keamanan, pembaruan sistem, serta kelembagaan yang mampu memastikan pengetahuan tidak hilang ketika orang yang mengelolanya berpindah tugas.
Karena itu, keberhasilan digitalisasi desa tidak cukup diukur dari berapa banyak desa yang sudah terpasang sistem.
Ukuran yang lebih penting adalah berapa banyak desa yang mampu mengelolanya secara berkelanjutan.
๐ฃ๐๐ก๐๐๐ ๐ฃ๐๐ก๐๐๐ก: ๐๐๐ก๐๐๐ก ๐ฆ๐๐ ๐ฃ๐๐ ๐ ๐๐ก๐๐๐๐ ๐๐๐ง๐๐ฅ๐๐๐ก๐ง๐จ๐ก๐๐๐ก
Desain Desa Berdaya juga melibatkan perguruan tinggi. Bappeda NTB menyebut sembilan perguruan tinggi terlibat dalam penguatan SID dan program tematik, termasuk melalui pola desa binaan selama tiga tahun. Mahasiswa antara lain diarahkan membantu pengamatan SID, fasilitasi penyediaan dan pembaruan data, pelayanan administrasi desa, serta pengelolaan website desa.
Pendekatan semacam ini dapat menjadi mekanisme transfer pengetahuan.
Tetapi ada pertanyaan yang harus selalu menyertainya:
Apa yang terjadi setelah pendamping pergi?
Jika setelah tiga tahun desa justru kembali membutuhkan pihak luar untuk melakukan pekerjaan yang sama, maka keberhasilan pendampingan perlu dievaluasi kembali.
Pendampingan yang baik seharusnya membuat desa semakin mampu berdiri sendiri, bukan semakin bergantung kepada pendamping.
Dengan kata lain:
pendampingan seharusnya meninggalkan kemampuan, bukan ketergantungan.
๐ฃ๐ฅ๐ข๐๐ฅ๐๐ ๐๐ข๐๐๐ ๐๐๐ฅ๐๐๐ก๐ง๐, ๐ง๐๐ง๐๐ฃ๐ ๐๐๐ฃ๐๐ฆ๐๐ง๐๐ฆ ๐๐๐ฆ๐ ๐๐๐ก๐๐๐ก ๐๐๐จ๐ง ๐๐๐๐๐ก๐
Ada satu persoalan lain yang sering luput dari pembicaraan tentang program pembangunan: keberlanjutan lintas pemerintahan.
Desa Berdaya saat ini ditempatkan dalam kerangka RPJMD NTB 2025โ2029.
Tetapi pembangunan desa berlangsung jauh lebih lama daripada satu periode perencanaan.
Karena itu, pertanyaan strategisnya bukan apakah sebuah program akan dipertahankan dengan nama yang sama.
Pertanyaannya adalah:
Apa yang akan tetap tinggal di desa apabila suatu hari nama program berubah, kebijakan berubah, anggaran berubah, atau prioritas pemerintahan berubah?
Perubahan pemerintahan merupakan bagian normal dari siklus demokrasi dan administrasi negara. Setiap pemerintahan dapat membawa penekanan kebijakan yang berbeda.
Yang perlu dijaga adalah agar perubahan tersebut tidak membuat desa kehilangan hasil pembelajaran yang telah dibangun.
Jika hari ini desa dilatih mengelola data, maka kemampuan tersebut harus tetap berada di desa.
Jika hari ini desa dibangun sistem informasinya, maka pengetahuan mengelolanya harus tetap berada di desa.
Jika hari ini desa memperoleh pendampingan, maka setelah pendampingan berakhir desa semestinya memiliki kemampuan yang lebih tinggi daripada sebelumnya.
Program boleh berganti. Pemerintahan boleh berganti. Kepala daerah boleh berganti. Tetapi kapasitas desa seharusnya tidak ikut berganti.
๐๐๐ฅ๐ ๐ช๐๐ฅ๐๐ฆ๐๐ก ๐ฃ๐ฅ๐ข๐๐ฅ๐๐ ๐ ๐๐ก๐จ๐๐จ ๐ช๐๐ฅ๐๐ฆ๐๐ก ๐๐๐ ๐๐ ๐ฃ๐จ๐๐ก
Inilah tantangan terbesar Desa Berdaya.
Jangan sampai yang diwariskan kepada desa hanya nama program, logo, website, aplikasi, dashboard, dokumen, dan laporan kegiatan.
Yang jauh lebih penting adalah warisan kemampuan.
Desa harus memiliki kemampuan membaca kondisi sosial-ekonominya sendiri.
Desa harus mampu mengetahui siapa yang membutuhkan intervensi.
Desa harus mampu memperbarui dan menjaga datanya.
Desa harus mampu menggunakan data untuk menyusun prioritas.
Desa harus mampu mengelola teknologi yang digunakan.
Dan yang tidak kalah penting, desa harus mampu mempertahankan pengetahuan tersebut ketika personel, pendamping, maupun pemerintahan berubah.
Pada titik inilah istilah โDesa Berdayaโ memperoleh ukuran yang lebih konkret.
Desa berdaya bukan sekadar desa yang memiliki platform.
Desa berdaya adalah desa yang memiliki kemampuan untuk menggunakan platform sebagai alat untuk mengurus dirinya sendiri.
๐ฃ๐๐ก๐จ๐ง๐จ๐ฃ: ๐ฃ๐๐ฅ๐ง๐๐ก๐ฌ๐๐๐ก ๐ฌ๐๐ก๐ ๐ฆ๐๐๐๐ฅ๐จ๐ฆ๐ก๐ฌ๐ ๐ง๐๐๐๐ ๐๐ข๐๐๐ ๐๐๐๐๐ก๐
Desa Berdaya memiliki gagasan yang luas: pemberdayaan, penguatan ekonomi, pengurangan kemiskinan, pengembangan potensi lokal, penguatan data, serta pemanfaatan teknologi.
Tetapi justru karena gagasannya besar, ukuran keberhasilannya tidak boleh berhenti pada jumlah program yang dilaksanakan.
Ukuran terpentingnya adalah perubahan kemampuan desa.
Apakah desa semakin mampu mengambil keputusan berdasarkan data?
Apakah desa semakin mampu mengelola teknologi sendiri?
Apakah desa semakin mampu mengembangkan ekonominya?
Apakah masyarakat semakin memiliki akses terhadap informasi pembangunan?
Dan akhirnya:
Ketika program ini suatu hari selesai, apa yang akan tetap tinggal di desa?
Jika jawabannya adalah kemampuan, pengetahuan, data yang terkelola, kelembagaan yang kuat, dan sistem yang dapat terus dikembangkan, maka pemberdayaan memiliki fondasi yang kuat.
Tetapi jika yang tersisa hanya platform yang tidak diperbarui dan website yang sekadar menjadi etalase informasi, maka kita perlu bertanya kembali: apakah desa sudah benar-benar berdaya, atau baru sekadar terlihat digital?
Inilah provokasi intelektual yang perlu terus dijaga.
Sebab membangun platform mungkin membutuhkan anggaran dan teknologi, tetapi membangun desa yang mampu menguasai platform membutuhkan waktu, manusia, kewenangan, dan keberlanjutan.
Dan jangan sampai setiap pergantian pemerintahan melahirkan program baru, sementara desa kembali harus belajar dari nol.
๐๐ฎ๐๐ฎ๐๐ฎ๐ป ๐ฅ๐ฒ๐ฑ๐ฎ๐ธ๐๐ถ Desa Smart
Tulisan ini merupakan analisis editorial atas arah dan desain kebijakan Desa Berdaya NTB. Pernyataan mengenai pelaksanaan program merujuk pada dokumen regulasi dan publikasi resmi pemerintah; sedangkan pertanyaan mengenai kewenangan, kapasitas, dan keberlanjutan merupakan sudut pandang analitis yang dimaksudkan untuk mendorong diskusi publik yang konstruktif.
๐ฆ๐จ๐ ๐๐๐ฅ ๐ฅ๐จ๐๐จ๐๐๐ก
โข Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 23 Tahun 2025 tentang Desa Berdaya, JDIH Provinsi Nusa Tenggara Barat.
โข Bappeda Provinsi NTB โ Penguatan Kolaborasi dengan Perguruan Tinggi dalam rangka Implementasi Sistem Informasi Desa (SID) sebagai Bagian dari Upaya Akselerasi Program Unggulan Desa Berdaya, 18 September 2025.
โข Bappeda Provinsi NTB โ Penguatan Sistem Informasi Desa (SID) Jadi Fondasi Program Unggulan Desa Berdaya, 9 Januari 2026.
โข Bappeda Provinsi NTB โ NTB Perkuat Sistem Informasi Desa, Pemprov NTT Lakukan Studi Tiru SID, 9 September 2026.[JDIH Provinsi NTB โ Pergub Nomor 23 Tahun 2025 tentang Desa Berdaya.