Tugas & Fungsi Perangkat Desa

Panduan Berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015

Sekretaris Desa

Sekretaris Desa

Peran: Penjaga tertib administrasi dan hukum di desa.

  • Memastikan kekuasaan Kepala Desa tercatat secara administratif.
  • Menjamin jalannya pemerintahan sesuai aturan (compliance).
  • Bertanggung jawab atas administrasi umum, keuangan, dan perencanaan.

Kaur Keuangan

Kaur Keuangan

Peran: Bendahara desa yang teliti dan transparan.

  • Menerima, menyimpan, dan menyetorkan Dana Desa.
  • Membayar kegiatan desa sesuai RAB dan bukti SPJ.
  • Menyusun laporan keuangan melalui SISKEUDES.
  • Penyetoran pajak (PPh & PPN) ke negara.

Kasi Pemerintahan

Kasi Pemerintahan
  • Adminduk: Mengurus KTP, KK, dan surat domisili.
  • Regulasi: Membantu penegakan Peraturan Desa.
  • Pertanahan: Pengelolaan wilayah dan batas desa.
  • Ketentraman: Koordinasi dengan Linmas untuk keamanan.

Kasi Kesejahteraan

Kasi Kesejahteraan
  • Pembangunan: Mengelola infrastruktur dan fasilitas fisik desa.
  • Pembinaan: Menggerakkan PKK, Karang Taruna, dan Pemuda.
  • Pemberdayaan: Pengembangan usaha ekonomi dan kesejahteraan warga.

Kaur Umum & Perencanaan

Kaur Umum
  • Administrasi: Pengelolaan surat masuk/keluar dan dokumen hidup.
  • Perencanaan: Menyusun dokumen RPJMDes dan RKPDes.
  • Aspirasi: Menghimpun suara masyarakat dalam Musyawarah Desa.
  • Data: Mengelola profil desa untuk kebijakan yang akurat.

Kepala Dusun (Kadus)

Kepala Dusun

Peran: Perpanjangan tangan Kepala Desa di wilayah dusun.

  • Pelaksanaan pemerintahan di tingkat dusun.
  • Menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan (Kamtibmas).
  • Menampung dan menyampaikan aspirasi warga ke tingkat desa.
  • Mengawasi proyek pembangunan di wilayahnya.